Kamis, 06 Oktober 2016

PENDAPATAN PENJUALAN SALES REVENUES


Penghasilan didefinisikan dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan sebagai kenaikan manfaat ekonomik selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset, atau penurunan liabilitas yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.

Penghasilan meliputi pendapatan maupun keuntungan. Pendapatan adalah penghasilan yang timbul dari pelaksanaan aktivitas entitas yang normal dan dikenal dengan sebutan yang berbeda, seperti penjualan, penghasilan jasa, bunga, dividen, royalti, dan sewa.

Permasalahan utama dalam akuntansi pendapatan adalah menentukan saat pengakuan pendapatan. Pendapatan diakui ketika kemungkinan besar manfaat ekonomik masa depan akan mengalir ke entitas dan manfaat ini dapat diukur secara andal. Pernyataan ini mengidentifikasi keadaan saat kriteria tersebut akan terpenuhi, sehingga pendapatan dapat diakui. Pernyataan ini juga memberikan panduan praktis dalam penerapan kriteria tersebut.

Pendapatan dapat timbul dari transaksi dan kejadian sebagai berikut ini:

Penjualan barang;

Barang meliputi barang yang diproduksi oleh entitas untuk dijual dan barang yang dibeli untuk dijual kembali, seperti barang dagang yang dibeli pengecer atau tanah dan properti lain yang dimiliki untuk dijual kembali.

Penjualan jasa;

Penjualan jasa biasanya menyangkut pelaksanaan tugas entitas yang telah disepakati secara kontraktual untuk dilaksanakan selama suatu periode waktu. Jasa tersebut dapat diserahkan dalam satu periode atau lebih dari satu periode. Beberapa kontrak untuk penjualan jasa secara langsung terkait dengan kontrak konstruksi, sebagai contoh kontrak penjualan jasa dari manajer proyek dan arsitek.

Penggunaan aset entitas oleh pihak lain yang menghasilkan bunga, royalti, dan dividen.

  1. bunga yaitu pembebanan untuk penggunaan kas atau setara kas, atau jumlah terutang kepada entitas;
  2. royalti yaitu pembebanan untuk penggunaan aset jangka panjang entitas, sebagai contoh paten, merek dagang, hak cipta, dan piranti lunak komputer; dan
  3. dividen yaitu distribusi laba kepada pemegang investasi ekuitas sesuai dengan proporsi kepemilikan mereka atas kelompok modal tertentu.
Pendapatan hanya meliputi arus masuk bruto dari manfaat ekonomik yang diterima dan dapat diterima oleh entitas untuk entitas itu sendiri. Jumlah yang ditagih untuk kepentingan pihak ketiga, seperti pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan, bukan merupakan manfaat ekonomik yang mengalir ke entitas dan tidak mengakibatkan kenaikan ekuitas. Oleh karena itu, hal tersebut dikeluarkan dari pendapatan.

Hal yang sama berlaku dalam hubungan keagenan, arus masuk bruto manfaat ekonomik mencakup jumlah yang ditagih untuk kepentingan prinsipal dan tidak mengakibatkan kenaikan ekuitas entitas. Jumlah yang ditagih atas nama prinsipal bukan merupakan pendapatan. Sebaliknya, pendapatan adalah jumlah komisi yang diterima.

Pendapatan   diukur   dengan  nilai  wajar  imbalan  yang  diterima   atau  dapat diterima.

Jumlah pendapatan yang timbul dari transaksi biasanya ditentukan oleh persetujuan antara entitas dengan pembeli atau pengguna aset tersebut. Jumlah tersebut diukur pada nilai wajar imbalan yang diterima atau dapat diterima dikurangi jumlah diskon usaha dan rabat volume yang diperbolehkan oleh entitas.

Pada umumnya, imbalan tersebut berbentuk kas atau setara kas dan jumlah pendapatan adalah jumlah kas atau setara kas yang diterima atau dapat diterima. Akan tetapi, jika arus masuk dari kas atau setara kas ditangguhkan, maka nilai wajar dari imbalan tersebut mungkin kurang dari jumlah nominal kas yang diterima atau dapat diterima. Sebagai contoh, entitas dapat memberikan kredit bebas bunga kepada pembeli atau menerima wesel tagih dari pembeli dengan suku bunga di bawah pasar sebagai imbalan dari penjualan barang. Jika perjanjian tersebut secara efektif merupakan transaksi keuangan, maka nilai wajar imbalan ditentukan dengan pendiskontoan seluruh penerimaan di masa depan dengan menggunakan suku bunga tersirat (imputed). Suku bunga tersirat yang digunakan adalah yang lebih jelas ditentukan antara:
  • suku bunga yang berlaku bagi instrumen  serupa dari penerbit dengan penilaian kredit yang sarna, atau
  • suku bunga yang mendiskonto  nilai nominal instrumen  tersebut ke harga jual tunai saat ini dari barang atau jasa.
Perbedaan antara nilai wajar dan jumlah nominal dari imbalan tersebut diakui sebagai pendapatan bunga sesuai dengan paragraf 29 dan  30 dan sesuai dengan PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran.

PSAK 55 Paragraf 29 & 30

(29) Jika pengalihan tidak mengakibatkan penghentian pengakuan karena entitas secara substansial masih memiliki seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset alihan, maka entitas tetap mengakui aset alihan tersebut secara keseluruhan dan mengakui liabilitas keuangan atas jumlah yang diterimanya. Pada periode selanjutnya, entitas mengakui setiap pendapatan yang berasal dari aset alihan dan setiap beban yang timbul dari liabilitas keuangan.

(30) Jika entitas tidak mengalihkan serta tidak memiliki secara substansial atas seluruh risiko dan manfaat  yang berasal dari kepemilikan  aset alihan, dan masih memiliki pengendalian   atas aset  alihan  tersebut,  maka  entitas  tetap  mengakui  aset alihan  sebesar keterlibatan   berkelanjutan  entitas.  Tingkat  keterlibatan   berkelanjutan  entitas  dalam  aset alihan  adalah  sebesar perubahan  nilai aset alihan.  Sebagai contoh:

  • jika  keterlibatan  berkelanjutan  entitas berbentuk pemberian  jaminan  atas aset alihan, maka  tingkat  keterlibatan  berkelanjutan  dari entitas adalali jumlah  terendah  antara (i) jumlah  aset alihan, dan (ii) jumlah  maksimal dari pembayaran  yang diterima yang mungkin  harus  dibayar kembali  oleh entitas  (jumlah jaminan).
  • jika keterlibatan  berkelanjutan entitas berbentuk penerbitan  atau pembelian  opsi (atau keduanya)  atas aset alihan,  maka  tingkat  keterlibatan  berkelanjutan  entitas  adalah nilai  aset alihan  yang  mungkin  dibeli  kembali.  Akan  tetapi,  dalam  hal penerbitan opsi jual  atas suatu  aset yang  diukur  pada  nilai  wajar, maka  tingkat  keterlibatan berkelanjutan  dari entitas dibatasi pada  nilai terendah  antara nilai wajar aset alihan dan harga penyelesaian  opsi.
  • jika  keterlibatan berkelanjutan entitas berbentuk opsi yang diselesaikan secara kas atau persyaratan  yang  serupa  atas aset  alihan,  maka  tingkat  keterlibatan   berkelanjutan entitas  diukur  dengan  cara yang sama seperti  opsi yang  diselesaikan  secara nonkas sebagaimana  diatur pada  huruf  (b) di atas .
PENJUALAN BARANG

Pendapatan dari penjualan barang diakui jika seluruh kondisi berikut dipenuhi:
  1. entitas telah memindahkan risiko dan manfaat kepemilikan barang secara signifikan kepada pembeli;
  2. entitas tidak lagi melanjutkan pengelolaan yang biasanya terkait dengan kepemilikan atas barang aiaupun melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual;
  3. jumlah pendapatan dapat diukur secara andal;
  4. kemungkinan besar manfaat ekonomikyangterkait dengan transaksi tersebut akan mengalir ke entitas; dan
  5. biaya yang terjadi atau akan terjadi sehubungan transaksi penjualan tersebut dapat diukur secara andal.
PENJUALAN JASA

Jika hasil transaksi yang terkait dengan penjualan jasa dapat diestimasi secara andal, maka pendapatan sehubungan dengan transaksi tersebut diakui dengan mengacu pada tingkat penyelesaian dari transaksi pada akhir periode pelaporan. Hasil transaksi dapat diestimasi secara andal jika seluruh kondisi berikut ini dipenuhi:
  1. jumlah pendapatan dapat diukur secara andal;
  2. kemungkinan besar manfaat ekonomik sehubungan dengan transaksi tersebut akan mengalir ke entitas;
  3. tingkat penyelesaian dari suatu transaksi pada akhir periode pelaporan dapat diukur secara andal; dan
  4. biaya yang timbul untuk transaksi dan biaya untuk menyelesaikan transaksi tersebut dapat diukur secara andal'.
Pengakuan pendapatan dengan mengacu pada tingkat penyelesaian dari suatu transaksi sering disebut sebagai metode persentase penyelesaian. Dengan metode ini, pendapatan diakui dalam periode akuntansi pada saat jasa diberikan. Pengakuan pendapatan atas dasar ini memberikan informasi yang berguna mengenai tingkat kegiatan jasa dan kinerja dalam suatu periode.

Tingkat penyelesaian transaksi dapat ditentukan dengan berbagai metode. Entitas menggunakan metode yang dapat mengukur secara andal jasa yang diberikan. Bergantung pada sifat transaksi, metode tersebut dapat mencakup:
  • survei pekerjaan yang telah dilaksanakan;
  • jasa yang dilakukan hingga tanggal tertentu sebagai persentase dari total jasa yang dilakukan; atau
  • proporsi biaya yang timbul hingga tanggal tertentu dibagi estimasi total biaya transaksi tersebut. Hanya biaya yang mencerminkan jasa yang dilaksanakan hingga tanggal tertentu yang dimasukkan dalam biaya yang terjadi hingga tanggal tersebut. Hanya biaya yang mencerminkan jasa yang dilakukan atau akan dilakukan dimasukkan ke dalam estimasi total biaya transaksi tersebut.
Pembayaran berkala dan uang muka yang diterima daripelanggan sering kali tidak mencerminkan jasa yang dilakukan.

Untuk tujuan praktis, jika jasa dilakukan melalui sejumlah kegiatan yang tidak dapat ditentukan selama suatu periode tertentu, maka pendapatan diakui atas dasar garis lurus selama periode tertentu tersebut, kecuali jika ada bukti bahwa terdapat metode lain yang lebih baik dalam mencerminkan tingkat penyelesaian. Jika kegiatan tertentu jauh lebih signifikan daripada kegiatan yang lain, maka pengakuan pendapatan ditunda sampai kegiatan yang signifikan tersebut dilakukan.
Jika hasil transaksi terkait dengan penjualan jasa tidak dapat diestimasi secara andal, maka pendapatan diakui hanya sebesar beban yang telah diakui yang dapat dipulihkan.

BUNGA, ROYALTI, DAN DIVIDEN

Pendapatan yang timbul dari penggunaan aset entitas oleh pihak lain yang menghasilkan bunga, royalti, dan dividen diakui dengan dasar yang dijelaskan di paragraf 30, jika:
  1. kemungkinan besar manfaat ekonomik sehubungan dengan transaksi tersebut akan mengalir ke entitas; dan
  2. jumlah pendapatan dapat diukur secara andal.
Pendapatan diakui dengan dasar sebagai berikut:
  1. bunga diakui menggunakan metode suku bunga efektif sebagaimana yang dijelaskan di PSAK 55: lnstrumen keuangan: Pengakuan dan Pengukuran paragraf 09 dan PA05- PA08;
Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan (atau kelompok aset keuangan atau liabilitas keuangan) dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan.”
Suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas masa depan selama perkiraan umur dari instrumen keuangan, atau jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh jumlah tercatat neto dari aset keuangan atau liabilitas keuangan.”
“Instrumen keuangan adalah setiap kontrak yang menambah nilai aset keuangan (PSAK 50, 11) entitas dan liabilitas keuangan atau instrumen ekuitas entitas lain.”
Aset keuangan adalah setiap aset yang berbentuk: 
  • kas; 
  • instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas lain; 
  • hak kontraktual: 
  • untuk menerima kas atau aset keuangan lain dari entitas lain; atau 
  • untuk mempertukarkan aset keuangan atau liabilitas keuangan dengan entitas lain dalam kondisi yang berpotensi menguntungkan entitas tersebut; atau
  • kontrak yang aka atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh entitas dan merupakan: 
  • nonderivatif dimana entitas harus atau mungkin diwajibkan untuk menerima suatu jumlah yang bervariasi dari instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas; atau 
  • derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan selain dengan mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau aset keuangan lain dengan sejumlah tertentu instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas. Untuk tujuan  ini, instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas tidak termasuk instrumen keuangan yang mempunyai fitur opsi jual yang diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas, instrumen yang mensyaratkan suatu kewajiban terhadap entitas untuk menyerahkan kepada pihak lain bagian prorata aset neto entitas hanya pada saat likuidasi dan diklasifikasikan sebagai instrumen  ekuitas, atau instrumen yang merupakan kontrak untuk menerima atau menyerahkan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas tersebut di masa depan. 
  2. Royalti diakui dengan dasar akrual sesuai dengan substansi perjanjian yang relevan; dan
  3. Dividen diakui jika hak pemegang saham untuk menerima pembayaran ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar