Senin, 22 Juli 2019

Pengertian JORC (Joint Ore Reserves Committee)

JORC (Joint Ore Reserves Committee) adalah kode yang dibuat oleh Australia sebagai pedoman mengenai laporan hasil eksplorasi, menetapkan standar minimum sumber daya mineral dan cadangan, rekomendasi dan pedoman pelaporan publik di Australia hasil eksplorasi, sumber daya mineral dan cadangan bijih, kode ini berlaku untuk semua mineral padat, termasuk berlian, batu permata lainnya, mineral industri dan batubara.

Hasil eksplorasi meliputi data dan informasi yang dihasilkan oleh program eksplorasi mineral yang mungkin berguna bagi investor tetapi tidak bagian dari deklarasi sumber daya mineral atau cadangan bijih. Contoh hasil eksplorasi meliputi hasil singkapan sampling, tes dari lubang bor persimpangan, hasil geokimia dan hasil survei geofisika.

Laporan umum hasil eksplorasi harus berisi informasi yang cukup untuk didapat nilai yang signifikan. Laporan harus mencakup informasi yang relevan seperti konteks eksplorasi, jenis dan metode sampling, interval sampel yang relevan, dll.

Dokumentasi merinci hasil eksplorasi, sumber daya mineral dan cadangan bijih, termasuk pada laporan publik dilakukan oleh pengusaha yang berkompeten. Sedangkan jika dokumentasi target eksplorasi termasuk dalam laporan umum, maka dilakukan oleh seorang yang berkompeten.

Kata kunci dalam definisi pengusaha yang berkompeten adalah kata ‘Relevan’. Misalnya, untuk memenuhi syarat sebagai pengusaha yang berkompeten dalam estimasi cadangan bijih untuk deposito emas aluvial, cukup (setidaknya lima tahun) pengalaman dalam evaluasi dan ekstraksi ekonomi dari jenis mineralisasi yang diperlukan.

Laporan publik adalah laporan yang disiapkan untuk tujuan menginformasikan investor atau calon investor dan penasihat mereka pada hasil eksplorasi, sumber daya mineral atau cadangan bijih. mereka termasuk, namun tidak terbatas pada tahunan dan triwulanan laporan perusahaan, press release, memorandum informasi, makalah teknis, posting situs web dan presentasi publik.

Prinsip-prinsip yang mengatur operasi dan aplikasi kode JORC adalah transparansi, materialitas dan kompetensi:
  • Transparansi mensyaratkan bahwa pembaca laporan publik disediakan dengan informasi yang memadai, presentasi yang jelas dan tidak ambigu, untuk memahami laporan dan tidak disesatkan oleh informasi ini atau kelalaian informasi material yang tahu dengan orang yang kompeten.
  • Materialitas mensyaratkan bahwa laporan publik berisi semua informasi yang relevan bahwa investor dan penasihat profesional mereka membuat keputusan beralasan dan seimbang mengenai hasil eksplorasi, sumber daya mineral atau cadangan bijih yang dilaporkan. di mana informasi yang relevan tidak diberikan dan penjelasan harus diberikan untuk membenarkan pengecualian nya.
  • Kompetensi mensyaratkan bahwa laporan publik didasarkan pada pekerjaan yang menjadi tanggung jawab orang kualifikasi yang sesuai dan berpengalaman yang tunduk pada kode etik profesi dilaksanakan (orang yang kompeten).

Sebuah studi kelayakan awal (pra-studi kelayakan) adalah studi komprehensif dari berbagai pilihan untuk kelayakan teknis dan ekonomi dari proyek mineral yang telah maju ke tahap di mana metode penambangan yang disukai, dalam kasus penambangan bawah tanah , atau konfigurasi pit, dalam kasus tambang terbuka, didirikan dan metode yang efektif pengolahan mineral ditentukan.

Sebuah  studi kelayakan adalah studi teknis dan ekonomi yang komprehensif dari opsi pengembangan yang dipilih untuk proyek mineral yang meliputi penilaian tepat rinci faktor modifikasi yang berlaku bersama dengan faktor operasional lain yang relevan dan analisis keuangan rinci yang diperlukan untuk menunjukkan pada waktu pelaporan ekstraksi yang cukup dibenarkan (ekonomis ditambang).

Pelaporan sumber  daya batubara dan cadangan

Istilah ‘sumber daya mineral dan cadangan bijih’, dan subdivisi ini, berlaku juga untuk pelaporan batubara, tetapi jika disukai oleh perusahaan pelapor, ‘sumber daya batubara dan ‘ istilah cadangan batubara’ dan sesuai subdivisi bisa diganti.

‘Cadangan batubara berharga’, mewakili produk batubara dinyatakan ditingkatkan di mana modifikasi akibat pertambangan, pengenceran dan pengolahan telah dipertimbangkan, harus dilaporkan secara terbuka dalam hubungannya dengan laporan cadangan batubara. Dasar hasil diperkirakan mencapai cadangan batubara berharga harus dinyatakann, karena investor perlu diinformasikan pada produk yang ditujukan untuk dijual, pelaporan cadangan batubara berharga diperlukan.

Pelaporan hasil eksplorasi berlian, sumber daya mineral dan cadangan bijih.

Untuk tujuan pelaporan publik, persyaratan untuk berlian dan batu permata lainnya umumnya sama dengan yang untuk komoditas lain dengan penggantian istilah seperti ‘mineral’ dengan ‘berlian’ dan’kelas’ dengan ‘kelas dan rata-rata nilai berlian’.

Laporan berlian pulih dari program pengambilan sampel harus memberikan informasi material yang berkaitan dengan dasar di mana sampel diambil, metode pemulihan dan pemulihan berlian. Untuk menentukan sumber daya tereka mineral di sederhana,  atau deposito fase tunggal, informasi tersebut mungkin dapat diperoleh dengan perwakilan pengeboran diameter besar. Lebih sering, beberapa bentuk bulk sampling, seperti pitting dan penggalian, akan digunakan untuk menyediakan paket sampel yang lebih besar.

Pelaporan Setara Logam

Pelaporan hasil eksplorasi, sumber daya mineral atau cadangan bijih untuk deposito polimetalic dalam hal setara logam (kelas tunggal setara dengan satu logam utama) harus menunjukkan detail dari semua faktor materi berkontribusi terhadap nilai bersih dari masing-masing constituen. Informasi minimum sebagai berikut harus menemani setiap laporan publik yang mencakup referensi setara logam, materialitas dan kompetensi.

Nilai invidual untuk semua logam termasuk dalam perhitungan equievalent logamperkiraan pemulihan metalurgi untuk setiap metalmust digunakan untuk menghitung setara logam meaningfull, pelaporan secara yhe ekuivalen logam tidak uppropriate jika metalurgi pemulihan infomasi tidak dapat diperkirakan degan kepercayaan yang masuk akal,untuk banyak proyek pada tahap hasil eksplorasi, informasi pemulihan metalurgi mungkin tidak tersedia atau dapat diperkirakan yang dapat dipercaya, ini wajar kasus seperti pelaporan setara logam dapat menyesatkan...

Jumat, 10 Mei 2019

Standar Akuntansi baru PSAK 71, 72, dan 73 berlaku 2020 Beserta penjelasannya.

Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) telah merilis tiga Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru. Ini merupakan bagian dari usaha otoritas untuk mengadopsi sistem dari International Financial Reporting Standards (IFRS) yang dikeluarkan oleh otoritas akuntan internasional, International Accounting Standard Board (IASB).

Sejatinya peraturan tersebut sudah diterbitkan sejak tahun 2017. Namun, implementasinya sendiri baru akan diwajibkan pada tahun 2020 nanti.

Ketiga PSAK itu memiliki poin masing-masing. PSAK 71 misalnya mengatur mengenai instrumen keuangan, PSAK 72 mengatur mengenai pendapatan dari kontrak dengan pelanggan dan PSAK 73 mengatur mengenai sewa.

Berikut adalah detail perubahan yang harus diadopsi berdasarkan masing-masing PSAK tersebut. 

PSAK 71

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 memberi panduan tentang pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan. Standar yang mengacu kepada International Financial Reporting Standard (IFRS) 9 ini akan menggantikan PSAK 55 yang sebelumnya berlaku.

Selain soal klasifikasi aset keuangan, salah satu poin penting PSAK 71 adalah soal pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan yang berupa piutang, pinjaman, atau kredit. Standar baru ini mengubah secara mendasar metode penghitungan dan penyediaan cadangan untuk kerugian akibat pinjaman yang tak tertagih. Jika berdasarkan PSAK 55, kewajiban pencadangan baru muncul setelah terjadi peristiwa yang mengakibatkan risiko gagal bayar (incurred loss), PSAK 71 memandatkan korporasi menyediakan pencadangan sejak awal periode kredit. Kini, dasar pencadangan adalah ekspektasi kerugian kredit (expected credit loss) di masa mendatang berdasarkan berbagai faktor; termasuk di dalamnya proyeksi ekonomi di masa mendatang.

Berdasarkan standar akuntansi baru ini, artinya, korporasi harus menyediakan cadangan kerugian atas penurunan nilai kredit (CKPN) untuk semua kategori kredit atau pinjaman, baik itu yang berstatus lancar (performing), ragu-ragu (underperforming), maupun macet (non-performing).  Untuk kredit lancar, misalnya, korporasi harus menyediakan CKPN berdasarkan ekspetasi kerugian kredit dalam 12 bulan mendatang.

Imbasnya, korporasi mesti menyediakan nilai pencadangan atas kredit atau piutang tak tertagih lebih besar dibandingkan sebelumnya. “Berdasarkan survei internasional, peningkatan pencadangan korporasi bisa mencapai 25% hingga 35%. Tentu, angka riil sangat tergantung negara, industri, dan kondisi masing-masing perusahaan,” ujar Rosita Uli Sinaga, Senior Partner Deloitte Indonesia.  Bagi industri perbankan, kewajiban untuk mengikuti cara pencadangan anyar ini bisa berujung pada penurunan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR).

Asal tahu saja, revisi standar pelaporan ini muncul sebagai respons terhadap kegagalan korporasi, utamanya di sektor finansial, mengantisipasi tsunami gagal bayar kredit akibat perubahan kondisi ekonomi yang mendadak pada tahun 2008. “Di masa lalu, pencadangan kredit dianggap terlambat (too late) dan terlalu kecil (to little),” ujar Djohan Pinnarwan, Ketua Dewan Standar Akutansi (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Seminar Implementasi PSAK 71, 72, 73 yang digagas Kompas dan Kontan, Kamis, 9 Mei 2019 di Hotel JS Luwansa, Jakarta. Akibatnya, imbuh Djohan, tidak ada sinyal dari pasar bahwa tagihan itu tidak tertagih dari awal.​

PSAK 72

PSAK 72 tentang Pengakuan Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan merupakan adopsi IFRS 15 yang telah berlaku di Eropa sejak Januari 2018. PSAK 72 merupakan PSAK sapu jagat karena mengganti banyak standar sebelumnya. Beberapa standar yang dicabut dengan terbitnya PSAK 72 adalah PSAK 34 tentang Kontrak Konstruksi, PSAK 32 tentang Pendapatan, ISAK 10 tentang Program Loyalitas Pelanggan, ISAK 21 tentang Perjanjian Konstruksi Real Estate, serta ISAK 27 tentang Pengalihan Aset dari Pelanggan.

Esensinya, PSAK 72 mengubah cara pengakuan pendapatan kontrak yang tadinya rigid (rule based) menjadi berbasis prinsip (principle based). Pengakuan pendapatan kontrak, misalnya, sekarang tidak berdasarkan besaran uang muka yang sudah diterima.

Berdasarkan standar baru ini, pengakuan pendapatan bisa dilakukan secara bertahap sepanjang umur kontrak (over the time) atau pada titik tertentu (at a point of time). Namun, pengakuan pendapatan bertahap tidak bisa diterapkan kepada sembarang kontrak. Ada syarat-syarat terkait konsumsi manfaat oleh pelanggan, peningkatan nilai aset di sisi pelanggan, serta kesepakatan tahap pembayaran kontrak.  Jika suatu kontrak tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, pendapatan kontrak itu baru bisa diakui saat terjadi penyerahan aset (at a point of time).

“Secara teknis tidak rumit, tapi volume pekerjaannya sangat besar karena kita harus mempelajari ribuan kontrak yang kita miliki,” ujar Harry M. Zen, Chief Financial Officer PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) saat memaparkan pengalaman implementasi IFRS 15 di Telkom. Asal tahu saja, Telkom telah menerapkan IFRS 9 (PSAK 71) dan IFRS 15 (PSAK 72) sejak 2018 karena tercatat di New York Stock Exchange (NYSE).

PSAK 72 bisa berdampak besar bagi perusahan properti, kontraktor, maskapai penerbangan, ritel, dan masih banyak lagi. “Bahkan, kampir semua perusahaan terpengaruh karena mereka pasti memiliki kontrak dengan pelanggan, “ imbuh Rosita.

PSAK 73

PSAK 73 yang merupakan adopsi dari IFRS 16 mengatur tentang sewa. PSAK ini akan menggantikan beberapa standar; diantaranya PSAK 30 tentang Sewa, ISAK 23 tentang Sewa Operasi, dan ISAK 25 tentang Hak atas Tanah.

Standar baru ini akan mengubah secara substansial pembukuan transaksi sewa dari sisi penyewa (lessee). Ringkasnya, berdasarkan PSAK 73, korporasi penyewa mesti membukukan hampir semua transaksi sewanya sebagai sewa finansial (financial lease). Pembukuan sewa operasi (operating lease) hanya boleh dilakukan atas transaksi sewa yang memenuhi dua syarat:  berjangka pendek (di bawah 12 bulan) dan bernilai rendah. Yang masuk kategori ini misalnya sewa ponsel, laptop, dan sejenisnya.

Konsekuensi sewa finansial cukup panjang. Yang paling mendasar, kini, perusahaan harus mencatatkan aset (sewa) dan kewajiban (sewa) di dalam neraca. “Jadi, transaksi sewa yang tadinya bisa off balance sheet sekarang menjadi on balance sheet,” terang Djohan. Harap dicatat, pencatatan ini bisa mempengaruhi rasio utang, rasio pengembalian aset, dan masih banyak lagi.

Rosita memprediksi, PSAK 73 juga berdampak luas karena hampir semua perusahaan memiliki transaksi sewa dan mayoritas masih mencatatkan sebagai sewa operasi. Ia juga menilai​, penerapan PSAK 73 dalam laporan keuangan akan merefleksikan kondisi yang sebenarnya suatu perusahaan. Dengan demikian, standar ini akan menghasilkan informasi keuangan yang tepat sehingga meningkatkan kualitas keputusan manajemen. “Misalnya, kita punya perusahaan penerbangan dan selama ini pesawat kita tidak pernah ada di neraca keuangan. Seolah-olah, rasio utang terhadap ekuitas masih kecil, tapi sebenarnya kita membohongi diri sendiri. Sebab, kita punya komitmen (kewajiban) untuk bayar sewa jangka panjang, hingga 10 tahun, yang tidak dicatatkan,” papar Rosita.

SUMBER:


Selasa, 01 Januari 2019

Tuhan Pemilik Alam Semesta dialah Allah SWT



Dialah Allah SWT Tuhan seru sekalian alam
Dialah Allah SWT Raja yang menguasai segala Kekuasaan
Dialah Allah SWT yang Maha Besar dari segala sesuatu yang Besar
yang Besar selain Allah SWT...Kecil

Dialah Allah SWT yang Maha Kaya dari segala sesuatu yang kaya
yang Kaya selain Allah SWT...Miskin

Dialah Allah SWT Raja diatas para Raja
yang Raja selain Allah SWT...Budak

Dialah Allah SWT yang Maha Perkasa, yang maha Kuat
yang Perkasa selain Allah SWT, yang Kuat selain Allah SWT... lemah

Dialah Allah SWT yang Maha Hidup
yang Hidup selain Allah SWT pasti akan Mati
yang ada selain Allah SWT pasti akan Tiada
yang Wujud selain Allah SWT pasti akan Binasa
Sedangkan Hidupnya Allah SWT, adanya Allah SWT, Wujudnya Allah SWT
selama-lamanya Kekal Abadi tidak kan pernah Musnah
dan tidak kan pernah Binasa

Dialah Allah SWT yang dimana kedekatan hamba dengannya
tidak akan membuat hamba itu setara Dengannya
Jauhnya hamba dari-Nya tidak akan membuat dinding penghalang
antara hamba dengan-Nya

Dialah Allah SWT yang dimana walaupun seluruh hamba-hamba
dari awal zaman sampai akhir zaman semuanya berbuat baik
tidak akan menambahkan sedikitpun Keagungan di sisi-Nya

Dan dialah Allah SWT yang dimana walaupun seluruh hamba-hamba
dari awal zaman sampai akhir zaman semuanya berbuat dosa
tidak akan mengurangi sedikitpun Keagungan di sisi-Nya.

~Habib Bahar Bin Smith~

Pihak Afiliasi

AFILIASI : Berarti pihak yang memiliki hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-undang Pasar Modal (UUPM), yaitu :
  • Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun secara vertikal;
  • Hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
  • Hubungan antara dua perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
  • Hubungan antara Perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
  • Hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama;
  • Hubungan antara Perusahaan dan Pemegang Saham Utama.