AFILIASI : Berarti pihak yang memiliki hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-undang Pasar Modal (UUPM), yaitu :
- Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun secara vertikal;
- Hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
- Hubungan antara dua perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
- Hubungan antara Perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
- Hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama;
- Hubungan antara Perusahaan dan Pemegang Saham Utama.
Baca juga : Pemahaman mengenai pihak-pihak terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar