Selasa, 01 Januari 2019

Pihak Afiliasi

AFILIASI : Berarti pihak yang memiliki hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-undang Pasar Modal (UUPM), yaitu :
  • Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun secara vertikal;
  • Hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
  • Hubungan antara dua perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
  • Hubungan antara Perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
  • Hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama;
  • Hubungan antara Perusahaan dan Pemegang Saham Utama.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar