Masalah
Penelitian
Latar belakang masalah
Dalam perkembangan lingkungan bisnisyang semakin
kompetitif saat ini, membuat persaingan antar perusahaan semakin tinggi
diiringi dengan berbagai masalah yang dihadapi oleh perusahaan di Indonesia.
Dalam menghadapi masalah itu para pengelola perusahaan membutuhkan jasa
akuntan, khususnya jasa akuntan publik. Akuntan dalam hal ini adalah auditor
yaitu suatu profesi yang salah satu tugasnya melaksanakan audit terhadap
laporan keuangan sebuah perusahaan dan memberikan opini atau pendapat terhadap
saldo akun dalam laporan keuangan apakah telah disajikan secara wajar sesuai
SAK ( Standar Akuntansi Keuangan ) atau PABU ( Prinsip Akuntansi Berterima Umum
)
Laporan keuangan merupakan salah satu
media yang paling penting dalam pencarian informasi dan fakta-fakta mengenai
perusahaan dan sebagai dasar untuk dapat menilai posisi keuangan perusahaan
dalam pengambilan keputusan ekonomis, laporan keuangan tersebut tentunya juga
berisi informasi tentang kinerja perusahaan selama satu periode akuntansi.
Banyak pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan perusahaan,
diantaranya pemilik perusahaan itu sendiri, pengelola perusahaan, kreditur,
debitur, investor, pemerintah, masyarakat umum, dan pemangku kepentingan secara
luas yang kita kenal dengan istilah stakeholders. Pemakai laporan
keuangan tidak hanya pihak internal perusahaan tetapi juga pihak eksternal
perusahaan.
Mengingat banyaknya
pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan, maka informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan tersebut haruslah wajar dalam artian sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dapat dipercaya, dan tidak
menyesatkan bagi pemakainya sehingga kebutuhan masing-masing pihak yang
berkepentingan dapat dipenuhi.
Hubungan antara pemilik dan pengelola
perusahaan agaknya sulit tercipta dengan harmonis karena adanya kepentingan
yang saling bertentangan (Conflict of Interest). Tarik menarik
kepentingan antara pemilik dan pengelola tersebut kita kenal sebagai Asymmetric
Information (AI) yaitu informasi yang tidak seimbang yang disebabkan karena
adanya distribusi informasi yang tidak sama antara prinsipal dan agen.
Ketergantungan pihak eksternal pada angka akuntansi, kecenderungan manajer
untuk mencari keuntungan sendiri dan tingkat AI yang tinggi, menyebabkan
keinginan besar bagi manajer untuk memanipulasi kerja yang dilaporkan untuk
kepentingan diri sendiri (Arifin, 2005).
Namun demikian, kesadaran akan
pentingnya laporan keuangan bagi pemangku kepentingan tersebut dirasakan masih
jauh dari kata sempurna. Hal ini terjadi karena banyaknya kasus manipulasi
laporan keuangan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan, diantaranya dengan
menyajikan saldo piutang yang tidak falid, menyajikan penjualan fiktif dan
masih banyak lagi tingkatan manipulasi yang dilakukan manajemen perusahaan
dalam mempercantik laporan keuangannya. Dalam hal ini bukan hanya stakeholders
yang dapat di rugikan, namun dapat
melibatkan profesi seorang akuntan. Dimana akuntan adalah profesi yang
keberadaannya sangat tergantung dengan adanya kepercayaan dari masyarakat yang
menggunakan jasanya.
Banyak orang yang mempertanyakan
bagaimana akuntan mempertahankan kredibilitasnya dalam pembuatan laporan
keuangan dan bagaimana kualitas audit yang dihasilkan auditor untuk
mempertanggungjawabkan pendapat atau opininya atas kewajaran laporan keuangan
tersebut, dan kasus-kasus tersebut juga akan dapat menimbulkan asumsi
dikalangan stakeholders yang masih beranggapan bahwa laporan keuangan
suatu perusahaan relatif tidak relevan, sehingga tidak dapat diandalkan sebagai
landasan dalam membuat keputusan ekonomi mereka.
Dengan adanya fenomena tersebut, maka
transparansi menjadi sebuah “harga mati” agar tak timbul konflik antara pemilik
dan pengelola perusahaan, serta pemangku kepentingan secara keseluruhan Maka,
penyajian informasi akuntansi yang berkualitas, lengkap dan tepat waktu dalam
pelaporan keuangan sangat diperlukan. Hal ini akan memberikan manfaat yang
optimal bagi pemakai laporan keuangan dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Profesi auditor mengalami banyak kemajuan dan mulai
banyak dibutuhkan baik di instansi pemerintah maupun di sektor swasta di
Indonesia. Auditor di instansi pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada
badan-badan pemerintah seperti departemen-departemen, Badan Pengawas Keuangan
dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Dirjen pajak.
Sedangkan auditor swasta adalah auditor independent yang bekerja di sebuah
Kantor Akuntan Publik atau auditor internal di sebuah perusahaan. Dengan berprofesi sebagai auditor, seseorang
dari bidang akuntansi dapat menerapkan ilmu dan teori yang di dapat di
perguruan tinggi ke dunia nyata. Namun selain hal positif di atas, banyak orang
yang mempunyai persepsi yang negatif tentang profesi tersebut. Selain kompleks,
pekerjaan auditor tidak kenal waktu, selalu dengan tingkat kesibukan waktu yang
sangat tinggi. Hal ini dapat menimbulkan tekanan tersendiri bagi auditor.
Auditor dituntut harus memiliki kemampuan untuk menghadapi tekanan ini dan
menyelesaikan semua pekerjaan yang ada dalam waktu terbatas (Margheim et
al, 2005).
Akuntan publik yang berperan sebagai
auditor memiliki posisi yang sangat penting karena auditor bertugas untuk
melakukan verifikasi atas semua hal yang terkait dengan pelaporan keuangan
perusahaan. Maka dari itu, kualitas dari suatu audit yang dilakukan oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) menjadi sorotan penting bagi para pemakai laporan
keuangan. Kepercayaan yang besar dari pemakai laporan keuangan auditan dan jasa
lainnya yang diberikan oleh akuntan publik inilah yang akhirnya mengharuskan
akuntan publik memperhatikan kualitas audit yang dihasilkannya.
Kualitas Audit yang baik, diukur dari
ketaatan proses audit pada standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dalam bentuk International Standards on Auditing (ISA) yang mulai diadopsi pada
atau setelah 1 Januari 2013. Namun selain standar audit yang harus dipatuhi,
akuntan publik juga harus mematuhi kode etik profesi akuntan yang mengatur
perilaku akuntan publik dalam menjalankan praktik profesinya baik dengan sesama
anggota maupun dengan masyarakat umum. Kualitas pekerjaan yang auditor hasilkan
berhubungan langsung dengan kualifikasi keahlian (kompetensi), ketepatan waktu
penyelesaian pekerjaan, kecukupan bukti pemeriksaan dan sikap independensinya
terhadap klien.
Namun pada umumnya, auditor sering
bekerja dalam tekanan keterbatasan waktu. Anggaran waktu audit yang tidak
terlalu ketat dan kaku sangat diperlukan bagi auditor untuk dapat melaksanakan
tugasnya menghasilkan audit yang berkualitas. Tekanan anggaran waktu yang
terjadi pada auditor seringkali berpengaruh pada tingkat stres individual yang
muncul dari ketidakseimbangan antara waktu yang tersedia dengan tugas yang
diembannya, dan akan dapat mengancam kualitas audit yang akan dihasilkannya.
Hal ini dimungkinkan karena dapat tekanan anggaran waktu berpotensi membuat
sang auditor melakukan hal yang tidak sebagaimana mestinya seperti penurunan
tingkat pendeteksian dan penyelidikan aspek kualitatif salah saji.
Auditor dalam masa penugasannya juga
sering dibebankan oleh suatu tugas yang kompleks. Kompleksitas tugas yang
dimaksud yaitu seberapa sering dan bermacamnya tugas yang dilaksanakan oleh
auditor atau banyaknya informasi yang tidak relevan. Meningkatnya kompleksitas
tugas dalam masa penugasan, akan menurunkan tingkat keberhasilan tugas itu.
Sedangkan dalam kegiatan audit, peningkatan kompleksitas audit ini dapat
membuat auditor cenderung lebih memperhatikan tugas-tugas yang lebih dominan,
bahkan dalam keadaan tertekan oleh kompleksitas tugas dimungkinkan auditor akan
berperilaku disfungsional yang akan dapat menurunkan kualitas audit yang
dihasilkannya.
Faktor lain yang juga penting dalam mempengaruhi
kualitas audit yaitu pengalaman. Pengalaman merupakan akumulasi gabungan dari
semua yang diperoleh melalui berhadapan dan berinteraksi secara berulang-ulang
dengan sesama, benda, alam, keadaan, gagasan, dan penginderaan. Auditor yang
tidak berpengalaman akan melakukan kesalahan lebih besar dibandingkan dengan
auditor yang berpengalaman. Jangka waktu bekerja seseorang sebagai auditor
menjadi bagian penting yang mempengaruhi kualitas audit. Dengan bertambahnya
waktu bekerja auditor maka akan diperoleh pengalaman baru.
Berbagai penelitian tentang kualitas
audit telah banyak dilakukan, antara lain menyebutkan bahwa kompleksitas audit,
tekanan anggaran waktu dan pengalaman auditor yang dimoderasikan dengan
pemahaman terhadap sistem informasi dapat mempengaruhi kualitas audit.
Tingginya kompleksitas audit dapat menyebabkan auditor berperilaku
disfungsional sehingga dapat menyebabkan penurunan kualitas audit (Andin dan
Priyo, 2007).
Penelitian mengenai kualitas audit
penting bagi KAP dan auditor agar mereka dapat mengetahui faktor-faktor yang
mempengaruhi kualitas audit dan selanjutnya dapat meningkatkannya kualitas
audit yang dihasilkannya. Penelitian mengenai kualitas audit ini juga penting
bagi para pemakai jasa audit, yakni untuk menilai sejauh mana akuntan publik
dapat konsisten dalam menjaga kualitas jasa audit yang diberikannya. Dan bagi
para pemakai laporan keuangan, pengetahuan mengenai kualitas audit itu sendiri
juga dirasakan penting mengingat auditor menyatakan pendapat yang tentunya
dapat dipertanggungjawabkan atas kewajaran dari suatu laporan keuangan.
Berdasarkan uraian diatas dan tertarik untuk
melakukan penelitian dalam ruang lingkup yang lebih sempit mengenai kualitas
audit yaitu pada kantor akuntan publik di Jakarta dalam bentuk penelitian
dengan judul: “PENGARUH TEKANAN TENGGAT
WAKTU, KOMPLEKSITAS TUGAS DAN PENGALAMAN AUDITOR TERHADAP KUALITAS AUDIT” pada
Kantor Akuntan Publik di Jakarta.
Rumusan masalah pokok penelitian
Atas dasar latar belakang yang telah
dikemukakan di atas, maka perumusan masalah pokok penelitian ini adalah “Apakah terdapat Pengaruh Tekanan
Anggaran Waktu, Kompleksitas Tugas dan Pengalaman Auditor terhadap Kualitas
Audit?”
Spesifikasi masalah pokok penelitian
Dari latar belakang masalah yang telah dikemukakan
di atas, maka permasalahan yang ada dirumuskan sebagai berikut:
1. Apakah terdapat
pengaruh tekanan anggaran waktu terhadap kualitas audit;
2. Apakah terdapat
pengaruh kompleksitas tugas terhadap kualitas audit?
3. Apakah terdapat
pengaruh pengalaman auditor terhadap kualitas audit?
Tujuan penelitan
Sejalan dengan rumusan masalah di atas, maka
tujuan masalah untuk mengetahui/menguji:
1. Pengaruh tekanan
anggaran waktu terhadap kualitas audit.
2. Pengaruh kompleksitas
tugas terhadap kualitas audit.
3. Pengaruh pengalaman
auditor terhadap kualitas audit.