Selasa, 18 November 2014

PROSES EVALUASI PENGENDALIAN INTERN SAMPAI DENGAN PENYELESAIAN AUDIT



PROSES EVALUASI PENGENDALIAN INTERN SAMPAI DENGAN PENYELESAIAN AUDIT






I.               Pengertian Pengendalian Intern

IAPI (2011 : 319.2) mendefinisikan pengendalian intern sebagai suatu proses yang dijalan oleh dewan komisaris, manajemen, dan personel lain entitas-yang di desain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan tujuan berikut ini : (a) keandalan laporan keuangan, (b) efektivitas dan efisiensi operasi, dan (c) kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Pengendalian intern terdiri atas lima komponen yang saling terkait, diantaranya :

1.    Lingkungan pengendalian, menetepkan corak suatu organisasi, mempengaruhi kesadaran pengendalian orang-orangnya. Lingkungan pengendalian merupakan dasar untuk semua komponen pengendalian intern menyediakan disiplin dan struktur.
2.  Penaksiran resiko, identifikasi entitas dan analisis terhadap resiko yang relevan untuk mencapai tujuannya, membentuk suatu dasar untuk menentukan bagaimana resiko harus dikelola.
3.    Aktivitas pengendalian, kebijakan dan prosedur yang membantu menjamin bahwa arahan manajemen dilaksanakan.
4.  Informasi dan komunikasi, pengidentifikasian, penangkapan dan pertukaran informasi dalam suatu bentuk dan waktu yang memungkinkan orang melaksanakan tanggungjawab mereka.
5.  Pemantauan, proses yang menentukan kualitas kinerja pengendalian intern sepanjang waktu.

II.             Hubungan pengendalian intern dengan ruang lingkup (SCOPE) pemeriksaan

Jika pengendalian intern suatu satuan usaha lemah, maka kemungkinan terjadinnya kesalahan, ketidakakuratan ataupun kecurangan dalam perusahaan sangat besar, dalam arti resiko untuk memberikan opini tidak sesuai dengan kenyataannya, jika auditor kurang hati-hati dalam melakukan pemeriksaan dan tidak cukup banyak mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung pendapat yang diberikannya.
Untuk mencegah kemungkinan tersebut, jika hasil dari pemahaman dan evaluasi atas pengendalian intern perusahaan, auditor menyimpulkan bahwa pengendalian intern tidak berjalan efektif, maka auditor harus memperluas Scope pemeriksaannya pada waktu melakukan substantive test. Sebaliknya jika auditor menyimpulkan bahwa pengendalian intern berjalan efektif, maka Scope pemeriksaan pada waktu melakukan substantive test bisa dipersempit.
Misalnya :
·         Pada waktu mengirim konfirmasi piutang, jumlah konfirmasi yang dikirim harus lebih banyak.
·         Pada waktu melakukan observasi atas stock opname, tes atas perhitungan fisik persediaan harus lebih banyak.

III.           Compliance test dan Substantive test

Compliance test (test ketaatan) adalah test terhadap bukti-bukti pembukuan yang mendukung transaksi yang dicatat perusahaan untuk mengetahui apakah setiap transaksi yang terjadi sudah diperoses dan dicatat sesuai dengan sistem dan prosedur yang ditetapkan menejemen. Jika terjadi penyimpangan dalam pemrosesan dan pencatatan transaksi, walaupun jumlahnya tidak material, auditor harus memperhitungkan pengaruh dari penyimpangan tersebut terhadap efektivitas pengendalian intern.

Dalam melaksanakan Compliance test, auditor harus mempertimbangkan hal-hal berikut ini :
·         Kelengkapan bukti pendukung (supporting documents)
·         Kebenaran hitungan mathematis (footing, cross footing, extension)
·         Otorisasi dari pejabat perusahaan yang berwenang
·         Kebenaran nomor perkiraan yang didebit/dikredit
·         Kebenaran posting ke buku besar dan sub buku besar

Substantive test adalah test terhadap kewajaran saldo-saldo perkiraan laporan keuangan.

Prosedur pemeriksaan yang dilakukan dalam substantive test antara lain :
·         Inventarisasi aset tetap
·         Observasi atas stock opname
·         Konfirmasi piutang, utang dan bank
·         Subsequent collection dan subsequent payment
·         Kas opname
·       Pemeriksaan rekonsiliasi bank, dll


Tidak ada komentar:

Posting Komentar