Minggu, 18 November 2018

Akuisisi Perusahaan

Penggabungan usaha adalah istilah umum yang meliputi semua bentuk penggabungan entitas bisnis yang sebelumnya terpisah. Penggabungan seperti ini disebut akuisisi (acquisition) ketika suatu perusahaan memperoleh Aset produktif dari entitas bisnis lain dan mengintegrasikan aset-aset tersebut ke dalam operasinya. Penggabungan usaha juga disebut akuisisi ketika suatu perusahaan memperoleh pengendalian operasi atas fasilitas produksi entitas lain dengan memiliki mayoritas saham berhak suara yang beredar. Perusahaan yang diakuisisi tidak perlu dibubarkan, tetapi perusahaan tersebut tidak memiliki eksistensi lagi.

Istilah merger dan konsolidasi sering digunakan sebagai sinonim dari akuisisi. Akan tetapi, legalitas dan akuntansinya berbeda. Merger memerlukan pembubaran semua entitas yang terlibat kecuali satu entitas. Sementara konsolidasi memerlukan pembubaran semua entitas bisnis yang terlibat dan membentuk perusahaan baru.

Merger terjadi ketika sebuah perusahaan baru dibentuk untuk mengambil alih semua operasi dari entitas bisnis lainnya dan entitas itu yang dibubarkan. Misalnya, Perusahaan A membeli aset Perusahaan B langsung dari Perusahaan B secara tunai, dengan aset lainnya,  atau dengan sekuritas Perusahaan A (saham, obligasi, atau wesel). Penggabungan usaha ini disebut akuisisi, bukan merger kecuali Perusahaan B dibubarkan. Altematif lain, Perusahaan A dapat membeli saham Perusahaan B secara langsung dari para pemegang saham Perusahaan B dengan tunai, dengan aset lain, atau dengan sekuritas Perusahaan A. Akuisisi ini memungkinkan Perusahaan A mengendalikan operasi atas aset-aset perusahaan B. Akuisisi ini tidak akan memberikan Perusahaan A kepernilikan hukum atas aset-aset kecuali Perusahaan A memperoleh semua saham Perusahaan B dan mernilih untuk membubarkan Perusahaan B (sekali lagi, suatu merger).

Konsolidasi terjadi ketika sebuah perusahaan baru dibentuk untuk mengambil alih aset dan operasi dari dua atau lebih entitas bisnis yang terpisah, dan entitas yang sebelurnnya terpisah tersebut dibubarkan. Misalnya, Perusahaan D, sebuah perusahaan yang baru dibentuk, dapat memperoleh aset bersih Perusahaan E dan F dengan mengeluarkan saham secara langsung kepada Perusahaan E dan F.  Pada kasus ini, Perusahaan E dan F dapat terus mempertahankan saham Perusahaan D untuk memberikan manfaat kepada para pemegang sahamnya (akuisisi), atau Perusahaan E dan F dapat mendistribusikan saham Perusahaan D kepada para pemegang saham dan Perusahaan E serta F dibubarkan (konsolidasi). Pada kedua kasus tersebut, Perusahaan D memperoleh kepernilikan atas aset-aset Perusahaan E dan F.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar