Kamis, 11 Agustus 2016

MAKALAH KONSEP DAN PERKEMBANGAN PEGADAIAN SYARIAH

BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar belakang

Sampai saat ini masih ada kesan dalam masyarakat, kalau seseorang pergi ke pegadaian untuk menjamin sejumlah uang dengan cara menggadaikan barnag, adalah aib dan seolah kehidupan orang tersebut sudah sangat menderita. Karena itu banyak diantara masyarakat yang malu menggunakan fasilitas pengadaian. Lain halnya jika kita pergi ke sebuah Bank, di sana akan terlihat lebih prestisius, walaupun dalam prosesnya memerlukan waktu yang relatif lebih lama dengan persyaratan yang cukup rumit.
Bersamaan dengan berdirinya dan berkembangnya bank, BMT, dan asuransi yang berdasarkan prinsip syariah di Indonesia, maka hal yang mengilhami dibentuknya pegadaian syariah atau rahn lebih dikenal sebagai produk yang ditawarkan oleh Bank syariah, dimana Bank menawarkan kepada masyarakat dalam bentuk penjaminan barang guna mendapatkan pembiayaan.


Oleh karena itu dibentuklah lembaga keungan yang mandiri yang berdasarkan prinsip syariah. Adapun dalam makalah ini akan dijelaskan secara lengkap mengenai pegadaian syariah mulai dari sejarah berdirinya, syarat dan rukun, perbedaan dan persamaan gadai syariah dengan gadai konvensional dan lain-lain.

B. Rumusan Masalah

Dari latar belakang diatas maka penulis dapat merumuskan beberapa masalah yang akan dibahas, yaitu sebagai berikut:

1. Bagaimana Sejarah Berdirinya Pegadaian Syariah?
2. Apa Syarat dan Rukun Dalam Gadai Syariah?
3. Apa Saja Akad Perjanjian Yang Terdapat Dalam Gadai Syariah?
4. Apa Saja Risiko Atas Barang Yang Di Gadaikan?
5. Apa Saja Ketentuan dan Mekanisme Dalam Pegadaian Syariah?
6. Apa Perbedaan Pegadaian Syariah dan Pegadaian Konvensional?
7. Apa Saja Kendala dan Strategi Pengembangan Pegadaian Syariah?

C. Tujuan Penulisan

Makalah ini disusun selain untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Lembaga Keuangan Syariah oleh dosen Bapak ……, juga untuk memberikan pengetahuan kita tentang Pegadaian Syariah di Indonesia.

D. Metodologi Penulisan


Metode penulisan yang digunakan adalah metode penulisan yang bersifat kualitatif, artinya makalah ini akan berisi data kualitatif untuk memperkuat pemahaman dan analisis terhadap permasalahan yang ada. Dalam penulisan ini, data yang diperoleh berasal dari data sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan (library research), yaitu pengumpulan data yang dilakukan melalui berbagai macam sumber, seperti buku, jurnal, majalah, artikel yang didapatkan baik melalui media perpustakaan maupun internet. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi literatur. Teknik dilakukan dengan cara mempelajari dan menganalisis beberapa literatur yang berkaitan dengan pokok permasalahan.




BAB II

PEMBAHASAN


1. Sejarah Berdirinya Pegadaian Syariah

Pegadaian  dikenal mulai dari Eropa, yaitu negara Italia, Inggris, dan Belanda. Pengenalan di Indonesia pada awal masuknya Kolonial Belanda, yaitu sekitar akhir abad -XIX, oleh sebuah bank yang bernama Van Leaning. Bank tersebut memberi jasa pinjaman dana dengan syarat penyerahan barang bergerak, sehingga bank ini pada hakikatnya telah memberikan jasa pegadaian. Pada awal abad 20-an pemerintah Hindia-Belanda berusaha mengambil alih usaha pegadaian dan memonopolinya dengan cara mengeluarkan staatsblad No.131 tahun 1901. Peraturan tersebut  diikuti dengan pendirian rumah gadai resmi milik pemerintah dan statusnya diubah menjadi Dinas Pegadaian sejak berlakunya staatsblad    No.226 tahun 1960.

Selanjutnya pegadaian milik pemerintah tetap diberi fasilitas monopoli atas kegiatan pegadaian di Indonesia. Dinas pegadaian mengalami beberapa kali bentuk badan hukum sehingga akhirnya pada tahun 1990 menjadi perusahaan umum.  Pada tahun 1960 Dinas Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Negara (PN) Pegadaian. Pada tahun 1969 Perusahaan Negara Pegadaian diubah menjadi Perusahaan Negara Jawatan (Perjan) Pegadaian,  pada tahun 1990 menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian melalui PP No. 10 tahun 1990 tanggal 10 April 1990.            Pada waktu pegadaian masih berbentuk Perusahaan Jawatan, misi sosial dari pegadaian merupakan satu-satunya acuan yang digunakan oleh manajemennya dalam mengelola pegadaian.

Pada saat ini pegadaian syariah sudah terbentuk sebagai sebuah lembaga. Ide pembentukan pegadaian syariah selain karena tuntutan idealisme juga dikarenakan keberhasilan terlembaganya bank dan asuransi syariah. Setelah terbentuknya bank, BMT,  BPR dan asuransi syariah maka pegadaian syariah mendapat perhatian oleh beberapa praktisi dan akedemisi untu dibentuk di bawah suatu lembaga sendiri. Keberadaan pegadaian suariah atau gadai syariah ataurahn lebih dikenal sebagai bagian produk yang ditawarkan oleh bank syariah, dimana bank menawarkan kepada masyarakat bentuk penjaminan barang guna mendapatkan pembiayaan.


2. Rukun dan Syarat dalam Gadai Syariah

Rukun Gadai antara lain :
  • Adanya Ijab dan Qabu
  • Terdapat orang yang berakad adalah yang menggadaikan (Rahin) dan yang menerima gadai (murtahin)
  • Ada jaminan (marhun) berupa barang atau harta
  • Utang (marhun bih)
Syarat Sah Gadai antara lain :

A. Shigat

Shigat adalah ucapan berupa ijab dan qabul. Syarat shigat  tidak boleh terikat dengan syarat tertentu dan dengan masa yang akan datang. Misalnya; rahin mensyaratkan apabila tenggang waktu marhunbih habis dan marhunbih belum terbayar, maka rahin dapat diperpanjang satu bulan. Kecuali jika syarat tersebut mendukung kelancaran akad maka diperbolehkan seperti pihak murtahin minta agar akad itu disaksikan oleh dua orang.

B. Orang yang berakad

Pihak yang berakad harus memiliki kecakapan dalam melakukan tindakan hukum, berakal sehat, sudah baligh, serta mampu melaksanakan akad.

C. Barang yang dijadikan pinjaman (Marhun Bih)

- Harus berupa barang atau harta yang nilainya seimbang dengan utang serta dapat dijual
- Dapat dimanfaatkan serta memiliki nilai
- Harus spesifik dan jelas
- Dimiliki oleh orang yang menggadaikan secara sah
- Tidak tersebar dalam beberapa tempat dan dalam kondisi utuh

D. Hutang (Marhun)

- Wajib dikembalikan kepada murtahin (yang menerima gadai)
- Dapat dimanfaatkan
- Jumlahnya dapat dihitung.


3. Akad Perjanjian yang Terdapat Dalam Gadai Syariah

a. Akad Al Qardul Hasan

Dilakukan pada kasus nasabah yang menggadaikan barangnya untuk keperluan konsumtif. Dengan demikian, nasabah (rahin) akan memberikan biaya upah atau fee kepada pegadaian (murtahin) yang telah menjaga atau merawat barang gadaian (marhun).

b. Akad al-Mudharabah

Dilakukan untuk nasabah yang menggadaikan jaminannya untuk menambah modal usaha (pembiayaan investasi dan modal kerja). Dengan demikian, rahin akan memberikan bagi hasil (berdasarkan keuntungan) kepada murtahin sesuai dengan kesepakatan, sampai barang yang dipinjam dilunasi.

c. Akad Bai’ al-Muqayadah

Akad ini dilakukan jika rahin yang menginginkan menggadaikan barangnya untuk keperluan produktif, artinya dalam menggadaikan, rahin tersebut menginginkan modal kerja berupa pembelian pembelian barang. Sedangkan barang jaminan yang dapat dijamikankan untuk akad ini adalah barang-barang yang dapat dimanfaatkan atau tidak dapat dimanfaatkan oleh rahin atau murtahin. Dengan demikian, murtahin akan memberikan barang yang sesuai dengan keinginan rahin atau rahin akan memberikan mark-up kepada murtahin sesuai dengan kesepakatan pada saat akad berlangsung sampai batas waktu yang telah ditentukan.

d. Akad Ijarah

Akad Ijarah  adalah akad yang objeknya adalah penukaran  manfaat untuk masa tertentu, yaitu pemilikan manfaat dengan imbalan, sama dengan menjual manfaat.  Dalam kontrak ini ada kebolehan untuk menggunakan manfaat atau jasa dengan ganti berupa kompensasi.
Dalam gadai syariah, penerima gadai (murtahin) dapat menyewakan tempat penyimpanan barang (deposit box)  kepada nasabahnya. Barang titipan dapat berupa barang  yang menghasilkan manfaat maupun tidak menghasilkan manfaat. Pemilik yang menyewakan disebut muajjir (pegadaian), sementara nasabah (penyewa) disebut mustajir,  dan sesuatu yang diambil manfaatnya disebut major, sedangkan kompensasi atau balas jasa disebut ajron atau ujrah.


4. Risiko Atas Barang Yang Digadaikan

Apabila murtahin sebagai pemegang amanat telah memelihara barang gadai dengan sebaik-baiknya sesuai dengan keadaan barang, kemudian tiba-tiba barang tersebut mengalami kerusakan atau hilang tanpa disengaja, maka para ulama berpendapat mengenai atas siapa yang menanggung risikonya.


5. Ketentuan dan Mekanisme dalam Gadai Syariah

a. Ketentuan dalam Gadai Syariah

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut :

1)  Ketentuan Umum

  • Murtahin (penerima barang) mempunya hak untuk menahan Marhun ( barang ) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
  • Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
  • Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
  • Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
  •  Penjualan marhun.
  1. Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.
  2. Apabila rahin tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi
  3. Hasil Penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
  4. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.

2) Ketentuan Penutup
  • Jika salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbritase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
  • Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.


b. Mekanisme dalam Gadai Syariah

Operasi pegadaian syariah menggambarkan hubungan diantara nasabah dan pegadaian. Adapun teknis pegadaian syariah adalah sebagai berikut :

  1. Nasabah menjaminkan barang kepada pegadaian syariah untuk mendapatkan pembiayaan dan kemudian pegadaian syariah menaksir barang jaminan untuk dijadikan dasar dalam melaksanakan pembiayaan.
  2. Pegadaian syariah dan nasabah menyetujui akad gadai.
  3. Pegadaian syariah menerima biaya gadai, seperti biaya penitipan barang, biaya pemelihara, penjagaan dan biaya penaksiran yang dibayar pada awal transaksi oleh nasabah.
  4. Nasabah menebus barang yang digadaikan setelah jatuh tempo.


6. Perbedaan Pegadaian Syariah dan Pegadaian Konvensional :




7. Kendala dan Strategi Pengembangan Pegadaian Syariah

A. Kendala Pengembangan Pegadaian Syariah 
  1. Pegadaian syariah relatif baru sebagai suatu sistem keuangan. Oleh karenanya, menjadi tantangan tersediri bagi pegadaian syariah untuk mensosialisasikan syariahnya.
  2. Masyarakat kecil yang dominan menggunakan jasa pegadaian kurang familiar dengan produk rahnn di lembaga keuangan syariah. Apalagi sebagian besar yang berhubungan dengan pegadaian selama ini adalah rakyat kecil maka ketika ia dikenalkan bentuk pegadaian oleh bank. Apalagi dengan fasilitas bank yang mewah timbul hambatan psikologi dari masyarakat dalam berhubungan dengan rahnn.
  3. Kebijakan pemerintah tentang gadai syariah belum sepenuhnya akomodatif terhadap keberadaan pegadaian syariah. Dan di samping itu, keberadaan pegadaian konvensional di bawah Departemen Keuangan mempersulit posisi pegadaian syariah bila berinisiatif untuk independen dari pemerintah pada saat pendiriannya.
  4. Pegadaian kurang popular, image yang selama ini muncul adalah bahwa orang yang berhubungan dengan pegadaian adalah mereka yang meminjam dana jaminan suatu barang, sehingga terkesan miskin atau tidak mampu secara ekonomi.
  5. Kurangnya tenaga profesional yang handal dan mengerti bagaimana operasionalisasi pegadaian syariah yang seharusnya dan sekaligus memahami aturan islam mengenai pegadaian.
  6. Sulitnya memberikan pemahaman kepada masyarkat mengenai bahaya bunga yang sudah mengakar dan menguntungakan bagi segelintir orang.
  7. Kurangnya seperangkat aturan yang mengatur pelaksanaan dan pembinaan pegadaian syariah.


B. Strategi Pengembangan Pegadaian Syariah :

Dalam menghadapi persangian yang ketat dan semakin kritisnya konsumen, pegadaian syariah perlu melakukan strategi dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Secara umum strategi pengembangan usaha kedepan diarahkan pada 6 bentu kegiatan pokok, antara lain

  1. Mengoptimalkan produk yang sudah ada dengan lebih professional.
  2. Mempertahankan surplus pegadaian syariah, dan terus berupaya meningkatkannya.
  3. Memasarkan produk baru yang menguntungkan.
  4. Meningkatkan modernisasi dan penanganan sarana dan prasarana.
  5. Membuat posisi keuangan yang likuid dan solvable.
  6. Meningkatkan komposisi barang gadai
  7. Ekstensifikasi transaksi yang digunakan harus sesuai dengan penggunaan dana.



BAB III

PENUTUP

A.  Simpulan

Dari uraian kita sepakati bersama bahwa Pegadaian syariah atau Rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai merupakan suatu sistem menjamin utang dengan barang yang kita miliki di mana uang dimungkinkan bisa dibayar dengannya, atau dari hasil penjualannya. Rahn juga bisa diartikan menahan salah satu harta benda milik si penjamin sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang dijamin tersebut memiliki nilai ekonomis dan pihak yang menahan itu memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
Pegadaian Syariah dibentuk untuk kemudahan dalam mengatasi masalah yang ada pada masyarakat yang sedang membutuhkan uang dengan segera tetapi mempunyai kendala tertentu, maka dengan cara menggadaikan barang-barang sebagai  jaminan dari pinjaman uang yang diajukan pada pegadaian diharapkan mampu untuk mengurangi beban dan kesulitan dalam memperoleh uang tunai.

B.  Saran

Dalam memilih pilihan untuk mengatasi keuangan, apalagi bagi masyarakat yang membutuhkan dana dengan segera namun dalam keadaan likuiditas yang kurang baik,  jangan sampai memilih untuk meminjam uang pada agen rentenir dengan bunga tertentu yang sudah diperjanjikan, karena bunga itu sewaktu-waktu pastilah akan membesar  jumlahnya dan malah akan menambah kesulitan dikemudian hari untuk melunsinya. Lembaga pegadaian syariah telah memberikan sejumlah pilihan, dan juga keuntungan-keuntungan yang tidak akan menyulitkan dikemudian hari, serta konsep-konsep yang ada didalamnya pun berdasarkan syariah yang sudah pasti lebih baik dibandingkan dengan lembaga pegadaian konvensional.


DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Ali, Zainudin. Hukum Gadai Syariah. Jakarta: Sinar Grafika, 2008
Kashadi. Gadai dan Fiducia. Jakarta: Liberty, 2007.
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. Hak Istimewa, Gadai dan Hipotek.
Ed.1. Cet 2. Jakarta: Kencana, 2004.
Susilo, Y. Sri; Sigit Triandaru dan A Totok Budi Santosa. Bank dan Lembaga
Keuangan lainnya. Cet. I Jakarta: Salemba Empat, 2000
Ahmad  Rodoni, Lembaga Keuangan Syariah, Zikrul Hakim, jakarta, 2004.

Sumber lain :

https://www. academia.edu/6952113/MAKALAH_KEL_8_EKONOMI_SYARIAH
https://www. srimulyanicha.blogspot.com/2012/05/pegadaian-syariah-rahn.html
https://www. academia.edu/8255881/pegadaian_syariah.

1 komentar:

  1. Apakah Anda mencari pinjaman? Anda membutuhkan Kredit Usaha, Kredit Tanpa Agunan, Kredit Perumahan, Atau yang Anda menolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan untuk satu atau lebih alasan? Anda memiliki tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! perusahaan pinjaman Nicole Morgan kita terbatas dalam memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu pada tingkat bunga rendah dan terjangkau dari 2%. Silahkan hubungi kami melalui e-mail hari ini melalui nicolemorganloan@gmail.com

    Kami memberikan pinjaman mulai dari Jumlah minimum 5.000 untuk 500.000.000,00 pada mata uang berikut: Inggris Dolar Negara, Eropa dan Great British Pounds (GBP).

    DATA PEMOHON:

      1) Nama Lengkap:
      2) Negara:
      3) Alamat: a
      4) Negara:
      5) Sex:
      6) Status Pernikahan:
      7) Pekerjaan:
      8) Nomor Telepon:
      9) posisi Saat ini di tempat kerja:
      10) Pendapatan Bulanan:
      11) Jumlah Pinjaman Dibutuhkan:
      12) Durasi Pinjaman:
      13) Tujuan Pinjaman:
      14) Agama:
      15) Apakah Anda menerapkan sebelum:
      16) Tanggal lahir:
    Mrs NICOLE MORGAN

    BalasHapus