Sabtu, 20 Agustus 2016

RESTRUKTURISASI

Restrukturisasi

Restrukturisasi adalah program yang direncanakan dan dikendalikan oleh manajemen dan secara material mengubah lingkup kegiatan usaha sebuah entitas dan cara mengelola usaha. (PSAK 57 paragraf 10)

Restrukturisasi dapat dilihat sebagai aktivitas-aktivitas yang meliputi ekspansi operasi perusahaan. Dengan kata lain, restrukturisasi merupakan kegiatan penataan kembali sendi-sendi perusahaan yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan secara menyeluruh.

Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan BUMN/BUMS agar dapat beroperasi secara efisien, transparan dan profesional.

Tujuan Restrukturisasi adalah untuk meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara, menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen dan memudahkan pelaksanaan Privatisasi.

https://kitalagini.blogspot.com/2018/11/privatisasi.html

Pelaksanaan restrukturisasi sebagaimana dimaksud diatas tetap memperhatikan asas biaya dan manfaat yang diperoleh. Restrukturisasi dapat dibagi dalam konteks restrukturisasi sektoral, restruturisasi korporasi dan restrukturisasi internal.

Restrukturisasi sektoral mengarah pada restruturisasi yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan sektor dan atau ketentuan perundang-undangan. Sebagai contoh; penguatan jaringan dalam restrukturisasi sektoral dapat dilakukan oleh perusahaan yang bermain di sektor agroindustri.

Perusahaan-perusahaan yang terlibat di sektor tersebut dapat memperkuat jaringan sektoral dengan berdasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku. Strategi yang dapat diimplementasikan perusahaan dalam restrukturisasi sektoral ini yaitu, memisahkan segmen-segmen dalam sektor untuk mengurangi integrasi vertikal dari sektor itu sndiri, meningkatkan kompetensi, introduksi terhadap persaingan dari industri subtitusi, identifikasi pemasok lain dari sektor industri yang sama dan meningkatkan persaingan pasar yang dimaksudkan untuk mendemonopolisasi persaingan melalui pemanfaatan regulasi.

Restrukturisasi perusahaan atau korporasi meliputi peningkatan intensitas persaingan usaha, terutama di sektor-sektor yang terdapat monopoli, baik yang di regulasi maupun monopoli alamiah. Dalam kegiatannya restrukturisasi korporasi fokus pada penataan hubungan fungsional antara pemerintah selaku regulator dan BUMN selaku badan usaha, termasuk didalamnya penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahana yang baik dan menetapkan arah dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik.

Restrukturisasi korporasi dapat menjadi jalan keluar bagi perusahaan atau korporasi yang tidak berkembang , sakit, mendapatkan ancaman yang membahayakan organisasi atau industri berada dalam ambang perubahan situasional yang sangat signifikan. Perombakan juga diperlukan dalam unit manajerial, dimana perubahan terhadap tim manajemen berdampak pada perbaikan bagian yang kritis.

Restrukturisasi internal mencakup pada optimalisasi pengelolaan keuangan, menajemen organisasi, pengelolaan operasional perusahaan, pengelolaan pada sistem dan aktivitas prosedural. Dalam konsep pengelolaan keuangan, perusahaan dapat melakukan perubahan struktur modal dan struktur harta pada saat perusahaan menghadapi kondisi hampir bangkrut atau kondisi keuangannya tidak sehat.

Pada konsep manajemen, perusahaan menerapkan delayerisasi atau pengurangan layer yang berimplikasi pada perubahan tim manajemen. Dalam pengelolaan operasional, perusahaan dapat mengoptimalisasi aktivitas produksi barang atau jasa dengan memaksimalkan sistem dan prosedur teknis operasi.


Jenis-jenis Restrukturisasi

Banyak cara yang bisa ditempuh perusahana untuk mengatasi situasi kesulitan keuangan atau memperbaiki kinerja perusahaan secara keseluruhan maupun sebagian unit bisnis. Tindakan tersebut dapat dilakukan secara persial atau secara simultan. Tindakan yang dipilih tentunya akan didasari oleh jenis dan seperti apa tingkat permasalahan yang sedang dihadapi oleh perusahaan, jadi tidak perlu kesemua tindakan berikut harus dilakukan secara bersamaan. Berikut beberapa jenis restruturisasi yang sering dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan:

Restrukturisasi bisnis merupakan penataan kembali rantai bisnis dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing. Beberapa bentuk restrukturisasi bisnis dapat dijalankan dengan cara seperti:
  • Melakukan joint operation, yaitu melibatkan rekanan baik dalam atau luar negri untuk bekerjasama dalam mengerjakan proyek yang sama;
  • Mengimplementasikan strategic alliances yang menjadi upaya kerjasama untuk meningkatkan efisiensi dalam hal jaringan pemasaran, seperti yang dilakukan beberapa operator penerbangan, yaitu melakukan kerjasama dalam pelayanan jasa di industri aviasi;
  • Menerapkan sistem strategic business unit yang bertujuan melakukan pemecahan bisnis ke dalam unit-unit bisnis kecil;
  • Melaksanakan tindakan regrouping, yaitu upaya penyehatan dengan mengelompokan bisnis yang terkait menjadi satu;
  • Melakukan divestasi pada salah satu SPBU yang ada dibawahnya, dimana divestasi dalam konteks ini adalah melepas atau menghentikan operasi unit bisnis yang tidak menjanjikan;
  • Alternatif terakhir dalam restrukturisasi bisnis yaitu melakukan likuidasi, yaitu tindakan menutup unit bisnis atau perusahaan bersangkutan.
Restrukturisasi keuangan adalah penataan kembali struktur keuangan untuk meningkatkan kinerja keuangan perusahaan. Beberapa upaya yang dapat dilakukan diantaranya:
  • Rescheduling atau penjadwalan kembali pembayaran bunga dan pokok pinjaman;
  • Mengubah statsu utang menjadi modal sendiri (a debt composition change);
  • Melakukan management buyout (MBO) untuk memberi hak kepada karyawan dan manajemen, agar dapat membeli dan menjual saham perusahaan ke publik.
Restrukturisasi manajemen dan organisasi adalah penataan kembali manajemen dan struktur organisasi perusahaan, seperti penataan struktur organisasi agar menjadi lebih ramping.

Hal ini dilakukan dengan mengurangi jumlah unit-unit bisnis yang tidak penting tetapi tetap mempertahankan bisnis inti (downscoping), atau juga dapat dilakukan dengan mengurangi jumlah karyawan secara langsung (downsizing). Restruturisasi organisasi juga dapat diterapkan dengan mengubah struktur manajemen (reorganisasi), termasuk merombak jumlah dan susunan dewan komisaris, atau melakukan perubahan pada status perusahaan itu sendiri.

Bentuk lain dari aktivitas merestrukturisasi perusahaan dapat dilakukan dalam empat kelompok besar, yaitu melalui:
  1. Restrukturisasi aset;
  2. Restrukturisasi kepemilikan;
  3. Restrukturisasi utang
  4. Restruturisasi lainnya.


Prof. Dr. Kamaludin, SE., MM. Karona Cahya Susena, SE., MM. dan Berto Usman, SE., M.Sc. 2015. Restrukturisasi, Merger & Akuisisi. Bengkulu : Cv. Mandar maju.

PSAK 2015

1 komentar: